Sertifikat yang dikeluarkan
merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang
termuat didalamnya, sepanjang data fisik
dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku
tanah yang bersangkutan. Ini berarti sepanjang tidak dapat dibuktikan
sebaliknya, data fisik dan data yuridis yang tercantum didalamnya harus diterima sebagai data yang benar,
baik dalam melakukan perbuatan hukum sehari-hari maupun dalam berperkaran di
Pengadilan.
Sebagai kelanjutan dari
pemberian perlindungan hukum kepada pemegang sertifikat dinyatakan dalam
Ketentuan Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997
Ayat 1: Sertifikat merupakan tanda bukti hak yang
berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis
yang termuat di dalamnya.
Ayat 2: Dalam hal sudah diterbitkan sertifikat
secara sah ………, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak
dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam jangka waktu 5 tahun
sejak diterbitkan sertifikat itu tidak mengajukan keberatan……
Dalam Hukum Adat dikenal
adanya lembaga yang berkaitan dengan pendaftaran tanah dalam rangka menutupi
kelemahan-kelemahan dari sistem yang ada, yaitu lembaga lampau waktu (Rechtsverwerking). Hukum Adat tidak
mengenal “aquisitieve verjaring”. Dalam
Hukum Adat jika seseorang sekian lama
membiarkan tanahnya tidak dikerjakan, kemudian tanah tersebut dikerjakan orang
lain yang memperolehnya dengan iktikad baik, maka hilanglah haknya untuk
menuntut kembali tanahnya itu. Konsep inilah yang diambil oleh Hukum
Agraria kita sebagai suatu lembaga Rechtsverwerking.
Konstruksi hukumnya adalah
apabila selama lima tahun pemegang hak atas tanah semua lalai untuk menggunakan
tanahnya sesuai dengan sifat dan tujuan haknya, serta membiarkan hak atas
tanahnya dikuasai dan didaftarkan oleh pihak lain yang beritikad baik dan ia
tidak mengajukan gugatan ke pengadilan, berarti yang bersangkutan telah
menelantarkan tanahnya dan kehilangan haknya untuk menggugat.
Penyelenggara pendaftaran
tanah ialah Badan Pertanahan Nasional. Sedangkan Pelaksana pendaftaran tanah
dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan. Dalam melaksanakan tugasnya dibantu
oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pejabat lain yang ditugaskan
melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu berdasarkan UU. PPAT ialah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk
membuat akta-akta tanah tertentu sebagai yang diatur dalam perundang-undangan
yang bersangkutan yaitu akta pemindahan dan pembebanan hak atas tanah dan Hak
Milik Atas Satuan Rumah Susun dan akta pemberian kuasa untuk membebankan hak
tanggungan.
PPAT diangkat
dan diberhentikan oleh Menteri Agraria/Kepala BPN. Sebelum ada PPAT tetap dapat
ditunjuk PPAT sementara yaitu Pejabat Pemerintah yang menguasai daerah yang
bersangkutan (Kepala Desa).
Dalam penjelasan umum dikemukakan bahwa akta
PPAT merupakan sumber utama dalam
rangka pemeliharaan data pendaftaran tanah.
Dalam melaksanakan
pendaftaran tanah secara sistematik, Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh
Panitia Ajudikasi yang dibentuk oleh Menteri Agraria/Kepala BPN. Ajudikasi
ialah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka proses pendaftaran tanah untuk
pertama kali, meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data
yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan
pendaftarannya.
Kegiatan pendaftaran tanah
untuk pertama kalinya meliputi:
- Pengumpulan dan
pengolahan data fisik
- Pengumpulan dan
pengolahan data yuridis serta pembukuan haknya
- Penerbitan
sertifikat
- Penyajian data
fisik dan data yuridis
- Penyimpanan
daftar umum dan dokumen
Dalam kegiatan pengumpulan
data yuridis diadakan perbedaan antara pembuktian hak-hak baru dan hak lama. Hak
baru ialah hak yang baru diberikan atau diciptakan sejak mulai berlakunya PP
24/1997. Sedangkan hak-hak lama ialah hak-atas tanah yang berasal dari konversi
hak-hak yang ada pada waktu mulai berlakunya UUPA dan hak-hak yang belum
didaftar menurut PP 10/1961.
Pengertian konversi:
Untuk keperluan pendaftaran
:
- Hak atas tanah
baru dibuktian dengan:
1. Penetapan pemberian hak
2. Asli akta PPAT
- Hak pengelolaan
dibuktikan dengan penetapan pemberian hak pengelolaan.
- Tanah wakaf
dibuktikan dengan akta ikrar wakaf
- Hak milik atas
satuan rumah susun dibuktikan dengan akta pemisahan
- Hak tanggungan
dibuktikan dengan akta pemberian hak tanggungan.
Untuk pembuktian hak-hak
lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa
bukti tertulis, keterangan saksi, dan atau pernyataan yang bersangkutan yang
kadar kebenarannya oleh panitia ajudikasi/Kepala Kantor Pertanahan dianggap
cukup untuk mendaftar hak. Bukti-bukti tersebut dapat berupa:
- Grosse akta hak
eingendom
- Surat tanda
bukti hak milik
- Sertifikat hak milik
yang diterbitkan berdasarkan PMA 9/1959
- Surat keputusan
pemberian hak milik
- Akta pemindahan
hak dibawah tangan maupun yang dibuat PPAT
- Akta ikrar
wakaf
- Risalah lelang
- Surat
penunjukan atau pembelian kaveling tanah
- Petuk pajak
bumi/landrente, girik, pipil, kekitir dan verponding Indonesia
- Surat
keterangan riwayat tanah.